Blitar Kota – Polsek Sukorejo melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sukorejo. Sabtu, 7 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek Sukorejo dengan melakukan patroli serta pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin.
Panit Reskrim Polsek Sukorejo, Joni, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang dijual tanpa izin.
“Dari hasil operasi yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman keras jenis arak bali ukuran 800 ml dan 5 (lima) botol minuman keras jenis arak bali shake ukuran 800 ml,” ujar Iptu Joni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Sukorejo akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungannya.


Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Sananwetan Sambangi Pertokoan Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Obvit SPBU dan Berikan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan Ciptakan Situasi Kondusif
Sambangi Toko Mahakam Mart, Polsek Sukorejo Tekankan Peran Masyarakat Dalam Menjaga Keamanan