Polsek Sananwetan kembali melaksanakan Program Jumat Curhat sebagai bentuk kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumat, 16 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Ibu Meira, Jalan Ir. Soekarno, Kota Blitar. Program tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi, mempererat komunikasi, serta mendengarkan secara langsung aspirasi, curahan hati, dan aduan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Blitar.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panit Binmas Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, S.H., Kanit Propam Polsek Sananwetan Aiptu Yogi Bahlawan, KSPK Polsek Sananwetan Aiptu Gatot Subroto, serta Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto. Kegiatan ini juga diikuti oleh ibu-ibu wali murid di sekitar Jalan Ir. Soekarno Kota Blitar yang tampak antusias mengikuti dialog dan menyampaikan berbagai pertanyaan serta masukan kepada pihak kepolisian.
Dalam sambutannya, perwakilan Polsek Sananwetan menyampaikan bahwa Program Jumat Curhat merupakan sarana untuk mendengar langsung permasalahan yang dirasakan masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan dan solusi secara terbuka. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat serta terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Salah satu curhatan disampaikan oleh Ibu Hera, yang menanyakan terkait cara pengurusan asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya apabila korban kecelakaan tidak langsung diketemukan petugas kepolisian atau terlambat melapor. Menanggapi hal tersebut, petugas kepolisian memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami.
Petugas menjelaskan bahwa persyaratan utama dalam pengurusan asuransi Jasa Raharja adalah dengan membuat Laporan Polisi (LP) terkait kejadian kecelakaan lalu lintas. Laporan tersebut dapat dibuat oleh perwakilan keluarga korban dengan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain menghadirkan kendaraan yang terlibat kecelakaan saat melapor, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, serta KTP pihak-pihak yang terlibat, dan menunjukkan identitas saksi minimal dua orang yang mengetahui kejadian tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas diterbitkan, maka proses penjaminan Jasa Raharja dilakukan secara online antara pihak Jasa Raharja dengan rumah sakit, sehingga keluarga korban tidak perlu lagi mengurus langsung ke kantor Jasa Raharja. Petugas juga menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya bahwa Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih serta pengguna jalan lainnya. Sedangkan kecelakaan tunggal tidak dijamin Jasa Raharja, namun dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan, dengan syarat tetap membuat Laporan Polisi terlebih dahulu.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pajak kendaraan bermotor dalam kondisi hidup, karena dana asuransi Jasa Raharja bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Petugas juga menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak akan menjamin korban kecelakaan lalu lintas apabila terdapat indikasi kecelakaan akibat pengendara mengonsumsi alkohol.
Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan berharap masyarakat semakin memahami prosedur hukum dan pelayanan kepolisian, khususnya terkait penanganan kecelakaan lalu lintas dan jaminan asuransi. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, serta mendapat apresiasi dari para wali murid yang hadir karena dapat memperoleh informasi langsung dari pihak kepolisian.



Polsek Sukorejo Gelar Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Kelurahan Tlumpu
Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya