Polsek Sukorejo – Kapolsek Sukorejo AKP Santoso, SH melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama tokoh masyarakat di Balai Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat komunikasi antara pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sukorejo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sukorejo mendengarkan berbagai saran, masukan, serta pertanyaan dari tokoh masyarakat. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah Apakah bisa mengurus sertifikat rumah yang hilang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa Bisa untuk mengurus sertifikat yang hilang silahkan ke kantor dengan membawa fc KTP dan surat keterangan dari BPN setempat untuk selanjutnya dibuatkan surat keterengan guna pengurusan sertifikat yang hilang tersebut.

“Silakan datang ke kantor dengan menyampaikan nomor SPPT yang sebelumnya telah dikonfirmasi di kantor kelurahan atau desa, agar proses pengurusan bisa berjalan dengan mudah,” terang Kapolsek.

Melalui kegiatan Curhat Kamtibmas ini, Kapolsek berharap terjalin hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.