
Kapolsek Ponggok beserta jajaran melaksanakan giat ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan pungli, sekaligus mengajak seluruh perangkat desa untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini menyasar langsung kepada Kepala Desa Sidorejo dan seluruh staf perangkat desa. Dalam penyampaian materinya, Kapolsek menegaskan pentingnya peran aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik yang bebas dari pungutan yang tidak sah. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan pungli, sekecil apapun, merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik. Aparatur desa harus memahami bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungli dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Ponggok.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menjadi ajang dialog interaktif antara pihak kepolisian dan perangkat desa. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait pelayanan publik, prosedur yang sah dalam pengelolaan dana desa, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pungli.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART