
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers Kamis, (11/09/2025) mengatakan, pelaku yang melakukan penyerangan Mako Polres Blitar Kota didominasi anak anak dibawah umur. Miris sekali karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet. Salah satu pelaku anarkis ini juga menggunakan senapan angin bahkan sejumlah bondet atau peledak untuk ikan yang berbahaya. Pelaku juga sudah menembakan senapan angin ke arah anggota yang melakukan pengamanan aksi ini hingga menyebabkan satu orang anggota mengalami luka pada bagian lengan.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu dan 6 bambu juga senapan angin dan bom ikan atau bondet berhasil diamankan penyidik dari salah seorang tersangka yakni seorang laki-laki dewasa berinisal ATG,” kata AKBP Titus.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa ATG juga menyiapkan tiga bom ikan atau bom bondet untuk melakukan penyerangan. Bahkan, ATG sudah mencoba meledakkan satu bom bondet ke arah Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar dan dua bom bondet lainnya belum sempat digunakan. Alhasil, langsung diamankan oleh polisi.
“Pelaku ini memang sengaja sudah menyiapkan bom bondet untuk ikut aksi penyerangan itu. Dia juga mengaku membuat bom bondet sendiri berbekal melihat tutorial di medsos. Ada juga videonya saat pelaku meledakkan bom bondet itu,” ujarnya.
Kapolres menyebut kerusuhan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota, Awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor. Sedikitnya ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
Dalam insiden kerusuhan itu, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang juga berujung pada luka-luka di kalangan petugas. Sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka akibat bentrokan ini.
Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.
Polisi menjerat 1 pelaku senapan angin dan bondet, dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS
Polsek Wonodadi Kegiatan Patroli OBVIT Diarea Sekitar SPBU Pikatan Cegah 3C
Polsek Wonodadi Giat Patroli Obvit Di Area Sekitar Indomart
KEGIATAN POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI SEKITAR ATM BRI