
Enam orang pelaku berhasil dibekuk setelah terungkap terlibat dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
Para tersangka yang diamankan antara lain IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut, sebagian dari mereka adalah pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.
“Komplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka punya peran berbeda, ada eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).
Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor.
Tak jarang mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, hingga dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
SA (38) bahkan tercatat pernah melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang, mulai dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan, keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satreskrim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Polres Blitar Kota Permudah Layanan SKCK Melalui Aplikasi Online
POLSEK SANANKULON KEGIATAN BAKTI RELIGI KURVE DI MASJID
Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional