
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

ANGGOTA POLSEK WONODADI KEGIATAN MINGGU KASIH DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
Menjalin Kedekatan Bersama Jemaat, Panit Binmas Polsek Sukorejo Hadiri giat Minggu Kasih di Gereja Santa Maria
Program Minggu Kasih Polsek Sananwetan Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jemaat Gereja
Pengamanan Gereja Dalam Rangkaian Program Minggu Kasih Oleh Personel Polsek Sanankulon.