Blitar, 12 Mei 2025 – Polsek Sananwetan bersama Sat Samapta Polres Blitar Kota bergerak cepat mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin siang.
Tindakan cepat ini merupakan bentuk quick response atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ODGJ tersebut. Setibanya di lokasi kejadian, petugas dari Polsek Sananwetan dan anggota Samapta Polres Blitar Kota langsung melakukan pendekatan persuasif terhadap ODGJ tersebut.
Dengan pendekatan humanis dan penuh kesabaran, petugas akhirnya berhasil membujuk dan mengamankan ODGJ tanpa insiden. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk proses penanganan lebih lanjut, mengingat identitas serta asal-usul ODGJ tersebut masih belum diketahui.
Ka Spk Aiptu Gatot Subroto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan kejadian yang mencurigakan. Apabila membutuhkan kehadiran anggota kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 atau melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor 081-136-061-10.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.


Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar
Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang
Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar
ANGGOTA POLSEK WONODADI KEGIATAN PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI WONODADI ANTISIPASI 3C