Guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polsek Sananwetan melaksanakan patroli obyek vital (obvit) perbankan pada Rabu siang, 30 April 2025. Patroli difokuskan pada mesin-mesin ATM yang berada di sepanjang Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Ka SPK Aiptu Gatot Subroto bersama anggota jaga. Petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin ATM serta lingkungan sekitarnya guna memastikan tidak adanya upaya sabotase atau kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, petugas juga berdialog dengan pengunjung ATM untuk menyampaikan imbauan kamtibmas, antara lain agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, tidak mudah percaya dengan orang asing, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam bertransaksi di mesin ATM,” ujar Aiptu Gatot Subroto.
Patroli rutin ini diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan serta memberikan rasa aman bagi warga Kota Blitar, terutama di wilayah hukum Polsek Sananwetan.


Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas