Sanankulon – Kanit Reskrim Polsek Sanankulon Ipda Edy Subagyo S.Sos menjadi nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi atau penyuluhan hukum yang bertempat di Kantor Kecamatn Sanankulon, Jumat 7 Desember 2018. Materi yang disampaian adalah tentang hukum pelindungan terhadap anak.
Masyarakat atau peserta yang hadir dibekali pengetahuan dan wawasan tentang larangan larangan memperlakukan anak serta ancaman hukumannya. Apa saja yang menjadi hak anak juga dibahs dalam acara tadi. Hal ini penting karena saat sekarang sering terjadi tindak kekerasan yang menimpa anak sebagai korban. Para orangtua hendaklah tau aturan aturan hukum yang mengatur hal ini walaupun hanya sekilas.
Kanit Reskrim Ipda Edy Subagyo S.Sos juga menambahkan, dengan adanya kegiatan sosialisai dan penyuluhan ini diharapkan kedepan sudah tidak ada lagi kasus atau permaslahan yang menyangkut tentang anak. Anak mempunyai hak untuk dilindungi, mereka adalah penerus Bangsa dan Negara. pungkas Kanit Reskrim.


Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Giat Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Area Sekitar SPBU Pikatan