Polres Blitar Kota menangkap satu orang pelaku perusakan kaca di rumah Dinas Wali Kota Blitar berinisial AV. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AV diperiksa di Mapolres.

Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku tak lain merupakan oknum petugas jaga tenaga outsourcing Banpol PP Kota Blitar.
Akp Heri menambahkan kami dapat informasi sekitar setengah enam pagi. Kami bersama anggota melakukan olah TKP dan memeriksa petugas yang berjaga. Dan ternyata salah satu petugas jaga tersebut adalah pelaku pengrusakan.
Berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib.
AV mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respon.
“Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respon hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas disana pelaku datang dan melakukan pengrusakan,” terangnya.
Dijelaskan, ada tiga titik yang dirusak pelaku. Pertama kaca di ruang penjagaan, kemudian dapur umum dan salah satu ruangan di dekat ruang sekretaris pribadi (Sekpri).
Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. meski tidak bisa dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan
Gaktur Pagi Polsek Sukorejo, Wujud Pelayanan Prima bagi Pengguna Jalan