
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dalam kurun waktu 14 hari terhitung tanggal 16 Februari hingga 09 Maret, ada enam jenis kasus yang berhasil diungkap yakni perjudian, bahan peledak, narkoba, prostitusi, miras dan pornografi.
“Untuk jumlah tersangka, perjudian ada 4 kasus dengan 12 pelaku, bahan peledak ada 6 kasus dengan 10 pelaku, narkoba 6 kasus dengan 7 pelaku, prostitusi 2 kasus dengan 2 pelaku,” kata Yudho saat rilis di Mapolresta Blitar, Selasa (25/03/25).
Tidak hanya itu, Yudho mengungkapkan, petugas juga berhasil menetapkan 1 tersangka kasus pornografi dan 5 kasus minuman keras dengan 6 tersangka. Total keseluruhan, ada 38 tersangka dengan 24 kasus selama operasi dua pekan.
“Semoga dengan adanya operasi ini, memberikan gambaran kepada orang – orang yang hendak berbuat jahat menjadi sadar. Melalui tindakan kejahatan dapat menimbulkan efek tidak bagus terutama yang sudah memiliki keluarga,” imbuhnya.
Yudho menambahkan, masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing bilamana ada kecurigaan bisa berkoordinasi dengan pihak RT/RW ataupun desa/kelurahan biar diteruskan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan di Surabaya
Polresta Malang Kota Rangkul Komunitas Ojol Waspadai Dampak Isu Global
POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM DI BRI UNIT WONODADI