
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AP (30) alias Mirho, yang ditangkap di Jalan Arumdalu, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tersangka AP, petugas menemukan 10.758 butir pil dobel L yang dibungkus dalam beberapa plastik.
Dari tersangka kedua, AW (27) alias Mboreg, berhasil diamankan setelah polisi menggrebek rumahnya di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2,72 gram sabu dan 2.813 butir pil dobel L.
Tersangka yang terlibat dalam peredaran pil dobel L dijerat pasal 435 UU RI No 27/2023 tentang kesehatan dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sementara untuk peredaran narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 1 nomor 35/2009 tentang Narkotika terancam hukuman minimal 5 tahun sampai 25 tahun.
Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka berinisial I (37) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terpaksa diamankan petugas karena terbukti mencuri kendaraan jenis Vega Nopol AG 3614 OAC.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani yang sedang terparkir di area persawahan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka I mengaku menitipkan motor curiannya di rumah temannya.
Tersangka kini dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan mengakibatkan Korbannya mengalami kerugian senilai Rp 5,8 juta.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan Narkotika dan pencurian kendaraan bermotor,” tutup AKBP Titus.

Den K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Berhasil Temukan Satu Korban Bencana Alam di Batang Toru, Sumatera Utara
Astamaops Kapolri Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim
KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati