
Ratusan rokok ini disita dari sebuah kapal yang sedang Lego jangkar di pelabuhan Besuki.
Awalnya petugas patroli mencurigai barang barang yang diturunkan dari kapal.
Saat petugas memeriksa muatan kapal ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang dimiliki oleh As (57) warga Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Madura.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, SIK, MIK melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH di Situbondo, Minggu (10/11).
Ia mengungkapkan saat sedang patroli petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan distribusi barang ilegal lewat jalur laut.
AKP Gede mengatakan, saat pemeriksaan muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinahkodai oleh Moh Soleh, sempat rokok ilegal tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik.
Berkat kesigapan personel Satpolairud yang ada di darat (pelabuhan Besuki) sehingga pemilik rokok dapat ditemukan setelah pemilik turun dari kapal tambangan menuju pesisir.
Setelah dilakukan pendataan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari berbagai merek.
“Hasil keterangan pemilik diduga pelaku melanggar Undang undang Cukai,” jelas AKP Gede.
Atas pengungkapan ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut, petugas lalu mengamankan barang bukti bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember
“Pemilik dan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai,” pungkas AKP Gede. (*)

Polsek Sukorejo Patroli Tempat Penjualan Bunga Ziarah, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Optimalkan Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Layanan Mudik Polres Madiun, Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras