Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Ponggok Desa Langon Briptu Afian hadiri penyuluhan dan penerangan hukum tentang pengawasan dan pendampingan dana desa, Senin 15 juli 2024. bertempat di Balai Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Ponggok, AKP Sujarwo, S.H., M.H., Camat Ponggok, Dany Musafa Kamil, S.Sos, MM., Danramil Ponggok, Kapten Inf Slamet Gunarto, Kepala Desa Lagon, Moh. Yasin, Kepala Desa Dadaplangu, Rokimun, Kepala Desa Bendo, Andri Tedjo Mulyo, Kepala Desa Jatilengger, Endik Mujirianto, Kepala Desa Kebunduren, Sukarman, Kepala Desa Pojok, Drs. Wiyoko, Kepala Desa Ponggok, Supono, Kepala Desa Kawedusan, Ahmad Faried, Kanit Tipikor, Aipda Titis, Banit Tipikor, Aipda Agung, Bhabinkamtibmas Desa Langon, Briptu Alfian dan Perwakilan Perangkat Desa 8 Desa.
Dalam Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pengawasan dan Pendampingan Dana Desa di ikuti oleh 8 Desa di Kecamatan Ponggok, Kegiatan bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dana desa. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif


Polsek Sananwetan Gelar Patroli Jalan Raya Antisipasi SOTR dan Konvoi Bising Selama Ramadhan
Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Sukorejo Patroli Dialogis ke Bank BCA Antisipasi 3C
Patroli Dini Hari Polsek Sananwetan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Sasar RSI Aminah
Cegah Kriminalitas 3C, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli ke Bank BCA