
Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim setelah pemeriksaan terkait ungkap kasus curanmor oleh Polres Bangkalan,Polda Jatim.
Kedua tersangka tersebut akhirnya harus berurusan dengan Polisi setelah aksinya mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter terendus dan dilaporkan warga.
Awal mula tertangkapnya dua pelaku curanmor ini, yaitu barang bukti yang masih tertinggal di TKP sesaat setelah A dan F melancarkan aksinya di Wisata Bukit Anjhir, Kecamatan Tragah.
Berbekal dari itulah, Polisi langsung melakukan pengembangan setelah menerima laporan dan hanya berselang beberapa hari, kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan jika setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut memang berniat menjual sepeda motor curian itu kepada orang lain.
“Jadi, setelah penangkapan dan kami lakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika telah melakukan penjualan roda dua yakni satu unit honda beat di sosial media,” ujar AKBP Febri,Rabu (15/11).
Menurut keterangan AKBP Febri, sejauh ini kedua tersangka masih mengakui jika masih melakukan aksi pencurian di satu TKP saja.
“Pengakuannya masih satu TKP saja. Tentu, akan terus kami telusuri dan kami kembangkan,” tutup Kapolres Bangkalan (*)

Polresta Malang Kota Latih Supeltas, Perkuat Sinergi Kamseltibcarlantas di Operasi Keselamatan Semeru 2026
Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadiah Helm dan Cokelat Pengendara Tertib
Ciptakan Kelancaran Arus Lalin, Polsek Sukorejo Atur Lalu Lintas di Jalan Tanjung