
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pengambilan barang tanpa izin (Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi terkait kasus tersebut, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.
Barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita. Modus operandi pelaku pun terungkap, dengan sebagian merupakan residivis tindak pidana yang sama.
“Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru,” kata Kombes Pol Deddy saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
“Kemudian ada pencurian motor milik ustad di Pakis Banyuwangi,” imbuhnya.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pasal yang dipersangkakan.
“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ustad yang menjadi korban pencurian juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas,” ucapnya. (**)

Polresta Malang Kota Latih Supeltas, Perkuat Sinergi Kamseltibcarlantas di Operasi Keselamatan Semeru 2026
Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadiah Helm dan Cokelat Pengendara Tertib
Ciptakan Kelancaran Arus Lalin, Polsek Sukorejo Atur Lalu Lintas di Jalan Tanjung