
Tersangka ditangkap Polisi usai mencuri di toko milik dari Tomli Wafa yakni toko Deli Wafa.
“Pelakunya empat orang yang salah satunya masih anak-anak,. Mereka adalah inisial MT (21), MZ (18) MLZ (45) dan RZ (50),”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (15/9).
Menurut AKBP Mirzal Maulana, 4 orang tersangka asal Pakistan tersebut masih satu keluarga dan mereka bisa dikatakan sebagai sindikat jaringan internasional.
“Mereka ini masuk ke Indonesia dengan melalui seorang agen yang ada di Bali,”ujar AKBP Mirzal Maulana.
Selain di Surabaya, lanjut AKBP Mirzal Maulana, jaringan dari tersangka itu menyewa kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya ke beberapa tempat di Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik dan Bali.
“Ada beberapa TKP yang dilakukan oleh tersangka ini yang modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju,”kata AKBP Mirzal Maulana.
Modusnya, kata AKBP Mirzal Maulana mereka bertiga masuk ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing lalu mempengaruhi kasir, membujuk dan mengajak bicara sehingga kasir kehilangan konsentrasi dalam menjaga tokonya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka diamankan di rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak criminal khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Pelaku criminal apapun modus dan jenisnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pasma. (*)

Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan