
Menurut Kapolres Madiun, pembongkaran tersebut adalah bentuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas terbitnya Surat Imbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah yang telah dikeluarkan Bakesbangpol Jatim.
Selain itu juga merujuk adanya Perda Kab. Madiun nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat BAB VIII tentang Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
“Alhamdulillah dua Tugu yang berdiri di fasilitas umum sudah ditertibkan sendiri oleh warga perguruan silat di Babadan Lor Balerejo, kami dari kepolisian dan segenap Frkopimda Kabupaten Madiun apresiasi atas dibongkarnya tugu silat ini dengan kesadaran dan kerelaan para warga perguruan silat,” ungkap Kapolres Madiun.
Lebih lanjut, Kapolres Madiun berharap langkah ini juga akan diikuti oleh pengurus perguruan pencak silat yang lain diseluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Langkah ini semata-mata demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban Masyarakat,”kata AKBP Anton.
Dalam pembongkaran yang dihadiri Kapolres Madiun secara langsung ini, juga turut disaksikan oleh unsur TNI, pemerintah desa Babadan Lor dan warga perguruan pencak silat.
“Kami harapkan saudara – saudara kita warga perguruan silat tergerak untuk ikut berpartisipasi dan membongkar secara sukarela,”pungkasnya. (*)

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Antisipasi Balap Liar, Personel Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Blue Light pada Malam Hari
Olahraga dan Kerja Bhakti Bersama Forkopimcam Sananwetan Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan