
Seperti yang sudah dilakukan oleh Polisi RW Polres Lumajang yang bertugas di Polsek Pasirian dalam menangani kasus dugaan pencurian sebuah Gas LPG 3 Kg.
Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiarto mengungkapkan bahwa anggota Polisi RW Polsek Pasirian memberikan solusi dalam kasus tersebut mengingat terduga pelakunya masih di bawah umur.
“Terduga pelaku inisial RR (17), warga desa setempat ini masih di bawah umur dan korban sepakat diselesaikan di Omah Rembuk secara kekeluargaan,”ujar AKP Agus, Jumat (4/8).
Penyelesaian permasalahan tersebut kata AKP Agus juga dihadiri oleh orang tua pelaku, dan korban Siti Khotimah dan warga setempat sebagai saksi.
“Korban pencurian mengaku tidak akan melakukan tuntutan secara hukum terhadap para pelaku mengingat pelaku masih dibawah umur,” ujar AKP Agus Sugiharto.
Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolres Lumajang AKBP AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H membenarkan terkait penyelesaian kasus dugaan pencurian Gas LPG dengan restorative justice di Omah Rembuk.
“Benar, tadi pak Kapolsek Pasirian sudah melaporkan terkait hal tersebut, dan persoalan dianggap selesai,”ujar AKBP Boy.
Pihak Kepolisian kata AKBP Boy juga telah memberi pengarahan pada orang tua pelaku sehubungan dengan terjadinya pencurian tersebut.
“Kami tekankan agar para orang tua selalu membimbing anaknya ke jalan yang benar serta awasi tingkah laku anak guna menghindari dari pergaulan bebas,” pungkasnya. (*)

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT di Bank Jatim