
Puluhan ribu pil dekstro tersebut diamankan petugas dari rumah pelaku yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Penangkapan ini berawal dari seorang warga yang ditemukan sedang teler usai mengkonsumsi dekstro tersebut.
“Dari penangkapan pengguna ini, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya mendapatkan barang dari tersangka ini. Lalu kemudian kita kejar ke rumahnya,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si hari Kamis tanggal 05 juli 2018 pada saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Zainuri mendapatkan barang tersebut dari temannya yang ada di Kediri. Pil yang dijualnya ditaruh kedalaman plastik klip bening. Dalam satu plastik berisi seribu butir pil Dekstro.
Pelaku membeli barang tersebut seharga 660.000 rupiah. Zainul menjual kembali dengan harga satu juta rupiah per kantong. Sekali jual ia mendapatkan laba 340.000 rupiah karenanya.
“Sasarannya semua kalangan. Terakhir kami tangkap, dia jual kepada orang dewasa,” kata Adewira.
Akibat perbuatannya, ia diancam dengan pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Sukorejo Patroli dan Dialogis ke Bank BCA Antisipasi 3C
Cegah Kriminalitas 3C, Polsek Sukorejo Patroli ke Bank BCA
Antisipasi 3C, Polsek Sukorejo Patroli ke Bank BCA
Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026