
Apresiasi itu disampaikan langsung Bustani Hadi Wijaya kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Aksi komplotan maling yang terdiri dari ES (39), MH (30) asal Cilegon dan H (29) asal Kota Serang, serta seorang penadah U (29) asal Kecamatan Menganti, Gresik itu telah meresahkan.
Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di 32 TKP di Kabupaten Gresik itu membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik terganggu.
“Terkait ungkap kasus tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PLN UP3 Gresik dan Polres Gresik sehingga kelistrikan di Kabupaten Gresik bisa berjalan aman, handal dan lancar,” kata Manager PLN UP3 Gresik, Bustani Hadi Wijaya, Selasa (18-7-2023).
Sebelumnya, Kapolres Gresik merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.
Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat. Bayangkan saja, di setiap titik PLN memerlukan waktu sekitar 8 jam untuk melakukan perbaikan.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana ,4 tahun penjara,” Ujar AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Pengamanan Shalat Jumat, Polsek Hadir di Masjid Husnul Khotimah Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Obyek Wisata, Polsek Sananwetan Hadir di Makam Bung Karno Ciptakan Kondisi Aman