
Bidang pelayanan masyarakat selaku salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai keperluan serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta dan masyarakat.
Kepolisian khususnya Polres Blitar Kota mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik adapun maklumat pelayanan yang dimiliki oleh Polres Blitar Kota dalam bidang pelyanan SIM Satpas sesuai dengan Maklumat Pelayanan Sim dengan nomor : KEP/6/I/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI , KAMI SELURUH PETUGAS PELAYANAN SIM SATLANTAS POLRES BLITAR KOTA MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, AKAN BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Dialogis Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang, Polsek Sananwetan Jalin Komunikasi dan Perkuat Sinergitas