
Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama.
“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto,Selasa (06/06/2023).
Tersangka yang berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno.
“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata AKP Rudi. lanjutnya,
,
Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya sedikitnya ada 8 lokasi yang telah meraka satroni.
Salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.
“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,”terang AKP Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri
Patroli Obyek Vital Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi Terminal Patria Jalin Sinergitas dan Ciptakan Rasa Aman Bagi Calon Penumpang
Polsek Sukorejo Menggelar Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Masyarakat Kel. Blitar
Bersama Warga Kel. Blitar, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Program Curhat Kamtibmas