
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan salah satu penjual kembang api, Kapolsek menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual petasan atau kembang api yang memiliki daya ledak tinggi sehingga bisa membahayakan konsumen. Kali ini pihak kepolisian tidak melakukan penyitaan, namun hanya memberikan himbauan. Penjual kembang api menyatakan akan mematuhi himbauan Kapolsek tersebut dengan menjual barang yang tidak berbahaya.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau untuk tidak memperjual belikan kembang api kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat menyalakan kembang api tersebut. Seperti diketahui kembang api banyak digemari khususnya anak anak namun harus dalam pengawasan orang tua. Tidak bosan bosan kepolisian akan selalu mengingatkan untuk kepentingan bersama.


Personel Polsek Sanankulon Intensifkan Giat Dukung Pemerintah Bidang Ketahanan Pangan Bersama Dengan Sejumlah Petani.
Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat
Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli Sambangi Toko Emas Berkah Arifin
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga