
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang terus memburu para pelaku yang menyalah gunakan obat-obatan ataupun minuman keras.
Kali ini Sat Resnarkoba kembali mengamankan terduga Pelaku dan barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar serta pelaku dengan sengaja menjual belikan minuman tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan terbongkarnya peredaran miras ini berawal dari laporan warga masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Rumah saudara IR (19), kami mengamankan salah satu pelaku yang diduga mengedarkan Miras ilegal, “kata AKP Bagus, Selasa (28/3).
Selain itu lanjut AKP Bagus, dari rumah IR (19) juga ditemukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah Kawa yang saat ini sudah disita Polisi.
Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso, selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama. (*)

Patroli Kamtibmas Siang Hari, Polsek Sananwetan Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Taman Kebon Rojo
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Vital SPBE, Polsek Sananwetan Berikan Himbauan dan Serap Informasi
Polsek Sananwetan Sambangi Alfamart, Ciptakan Kamtibmas Aman di Area Pertokoan
Patroli Kamtibmas Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Ciptakan Rasa Aman