
Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NRM.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dalam penggerebekan ini diamankan barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ucap Kapolres Probolinggo.

Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan
Aipda Suhadi Laksanakan giat Patroli Rutin di Alfamart Pakunden untuk Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Sukorejo
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Kamtibmas Rutin Menyambangi Obyek Perbankan Pastikan Aman Dari Aksi 3C
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan di Terminal Patria