
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pelaksana Penggiat Program PTSL Kantor BPN Kabupaten Blitar, dengan tim BPN Kabubaten Blitar bapak Arif Rahman Hakim,KBO Reskrim Polres Blitar Kota Iptu Tri Muliarso Dinas PMD Kab.Blitar bpk Sugen Tiyanto ,Bhabinkamtibma,Babinsa,Perangkat Desa dan sekira 200 warga Desa Kebonduren pemohon sertifikat baru.
Diharapkan dengan sosialisasi ini warga dapat memahami pentingnya mendaptarkan tanah mereka. Agar kedepanya tidak terjadi hal yang dapat merugikan warga itu sendiri dan juga untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum hak atas tanah sehingga warga dapat mengetahui cara mendaptarkan tanah mereka yang belum memiliki surat – surat yang sah. Kegiatan selesai dengan aman dan tertib.

Polri dan BPBD Kota Padang Salurkan Air Bersih ke Lokasi Terdampak, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kru Helikopter Polri Dampingi Warga di Tengah Bencana, Anak-Anak Aceh Tamiang Jadi Sumber Semangat
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT TOKO EMAS