
Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (4/2/2023)
Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.
” Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras ” terangnya
Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.
Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.
“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bermula dari akibat miras,”katanya.
Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.
“Ada keluhan saat Jumat Curhat, dan kami tindaklanjuti,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Selanjutnya, pemilik café yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras. (*)

Giat Patroli Kamtibmas Rutin Sambangi Obyek Pertokoan, Polsek Sananwetan Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Patroli Obyek Wisata Masa Liburan, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat Dalam Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Patroli Rutin Siang Sambangi SPBU, Polsek Sananwetan Antisipasi Kelangkaan BBM di Masa Liburan
Cegah Aksi Balap Liar, Anggota Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli Malam