
Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa Larangan Becak Motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan Becak Motor (Bentor) yang beroprasi di Jalan Umum baik Jalan Kota, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan.
Pelaksanaan yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 atau selama satu bulan, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan secara masif mensosialisasikan larangan beroprasinya bentor.
“Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan.” terang Kasat Lantas,kemarin Kamis (19/1).
“Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri.” Imbuh AKP Riza.
“Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak.”tegas Kasat Lantas. (*)

Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Husnul Khotimah, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Patroli Kamtibmas Rutin Siang Sambangi Obyek Pertokoan, Polsek Sananwetan Pastikan Keamanan dari Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Religi Makam Bung Karno, Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman di Masa Liburan
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Istana Gebang, Ciptakan Situasi Aman di Masa Liburan