
Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB,Tersangka MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart.
Berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.
Setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kec. Balerejo.
Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.
Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam release nya di depan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” ungkap AKP Danang,Kamis (19/1).
Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)

Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Husnul Khotimah, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Patroli Kamtibmas Rutin Siang Sambangi Obyek Pertokoan, Polsek Sananwetan Pastikan Keamanan dari Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Religi Makam Bung Karno, Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman di Masa Liburan
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Istana Gebang, Ciptakan Situasi Aman di Masa Liburan