
‘AY’ ditangkap petugas tersebut karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl pada hari Senin (16/1/2023) yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ‘AY’ yang ditangkap Polsek Lekok di Dsn. Wedusan Kidul Desa Balunganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan kini telah ditetapkan tersangka.
Dari tangan ‘AY’, Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 563 butir pil Tryhexypenidyl.
Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. mengapresiasi atas kinerja Polsek Lekok yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus, namun semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,”kata Kapolres.
Kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.
Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Husnul Khotimah, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Patroli Kamtibmas Rutin Siang Sambangi Obyek Pertokoan, Polsek Sananwetan Pastikan Keamanan dari Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Religi Makam Bung Karno, Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman di Masa Liburan
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Istana Gebang, Ciptakan Situasi Aman di Masa Liburan