
“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.
“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP. (*)

Gelar Patroli Jalan Raya, Polsek Sananwetan Cegah Balap Liar dan Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Cegah Gangguan Keamanan
Laksanakan Patroli Obyek Perbankan, Polsek Sananwetan Antisipasi Tindak Kejahatan dan Ciptakan Situasi Aman
Laksanakan Patroli Sambangi Mini Market, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman di Area Pertokoan pada Malam Hari