
Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya.
Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.
“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,”jelasnya.
Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.
Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal
dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.
Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Patroli Rutin Kamtibmas, Polsek Sananwetan Antisipasi Tindak Kejahatan Sasaran Mesin ATM
Patroli Kamtibmas Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji dan BBM di Bulan Ramadhan
Antisipasi Tindak Kriminalitas, Anggota Polsek Sukorejo Gelar Patroli Rutin di Area SPBU Kecamatan Sukorejo
Patroli Kamtibmas Rutin Polsek Sananwetan Sambangi Minimarket Guna Cegah Kriminalitas di Bulan Ramadhan