
BLITAR, PROKLAMATOR-Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap 4 orang pelaku judi remi yang meresahkan warga masyarakat. Keempat pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Empat orang pelaku itu adalah Bambang Legowo (46), Kardani (44), dan Angga Hardiansyah (23), ketiganya warga Jalan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Supriyadi (42), warga Dusun Cangkring RT 03 RW 05 Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Polresta Blitar, AKP Muhammad Lessy mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada hari Senin (15/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kedondong Kelurahan Karangsari. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang Rp.270 ribu.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sukorejo mendapat informasi dari warga, salah satu rumah di Jalan Kedondong tepatnya di rumah pelaku Bambang Legowo seringkali digunakan sebagai arena judi remi. Informasi itu segera ditindaklanjuti, keempat pelaku berhasil ditangkap saat asik berjudi,” kata Lessy, Selasa (16/8/2016).
Akibat pebuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sukorejo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rfk)

Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis