
“Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si, Jum’at (26/8/2022).
AKBP Argowiyono mengatakan 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L.

“Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat,” ujarnya.
atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari ke depan lagi.
Ia berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari ke depan.
“Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

Program Minggu Kasih, Polsek Sananwetan Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah di Gereja Santo Yusup
Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif