
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Wonodadi guna untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan terhadap masyarakat saat beraktifitas di luar rumah terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Kamis (18/08 /2022) malam.
Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH menuturkan sasaran kegiatan operasi ini yaitu terhadap masyarakat saat berada di tempat warkop dan Cafe yang tidak mengunakan masker yang berada di desa Kunir dan desa Gandekan kecamatan Wonodadi. Dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat ngopi di warkop dan cafe. Masih dijumpai masyarakat tidak memakai masker selanjutnya di lakukan tindakan dengan teguran lisan, kemudian diberikan masker untuk digunakan.
“Harapan dari aparat kepolisian, agar masyarakat tidak ada lagi yang tidak mengunakan masker kemudian kami berikan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” Ujar Kapolsek.
Petugas dari Polsek Wonodadi juga sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengikuti Vaksinasi siapa yang belum vaksin, masyarakat agar mendukung serta mensuskseskan program ini dan agar patuhi dan di laksanakan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 secara total.

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan
Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis dengan Karyawan SPBU Tanjungsari