
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan memaparkan, keenam tersangka itu ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing berdasarkan informasi yang diterima dari pengaduan masyarakat.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan total berat 2,35 gram dan satu unit timbangan digital dan 6 buah hp,” katanya, Jumat (30/04).
Kelima tersangka tersebut berinisial A (27) beralamat di Kecamatan Sukorejo, B (33) beralamat di Kecamatan Sanankulon, M (19) beralamat di Kecamatan Panggungrejo, AP (35) beralamat di Kecamatan Sananwetan, S (42) beralamat di Kecamatan Sukorejo, dan R (32) beralamat di Kecamatan Kepanjen Kidul.
“Mereka semua kami kenakan sanksi hukuman sesuai dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI N.o 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Yudhi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan telah menetapkan beberapa orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Program Minggu Kasih, Polsek Sananwetan Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah di Gereja Santo Yusup
Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif