Kota Blitar – Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Polres Blitar Kota menyalurkan zakat fitrah sebanyak 1.527 kilogram beras. Penyaluran zakat tersebut berlangsung di halaman depan Mapolres Blitar Kota, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan ini, juga dihadiri Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Ketua Bhayangkari Cabang Blitar Kota Ny Marina Argo, para pejabat utama dan Anggota Polres Blitar Kota. Selain itu, juga diikuti perwakilan Bhabinkamtibmas masing-masing Polsek jajaran.
Secara simbolis Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyerahkan zakat fitrah kepada para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Blitar Kota.
Dijelaskan Kapolres Blitar Kota, bahwa zakat fitrah sebanyak 1.527 kilogram beras itu dikemas masing-masing paket berisi 3 kilogram beras menjadi 509 Paket. Sedangkan penyaluran zakat tersebut dibantu bhabinkamtibmas jajaran Polsek kemudian disalurkan kepada warga yang kurang mampu.
“Zakat fitrah ini dari Keluarga Besar Polres Blitar Kota ini sebanyak 1.527 kilogram beras untuk disalurkan kepada warga yang kurang mampu. Penyalurannya dibantu oleh Bhabinkamtibmas seluruh polsek secara door to door supaya benar-benar tepat sasaran,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.
AKBP Argowiyono menambahkan penyaluran zakat fitrah tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Polres Blitar Kota setiap tahunnya menjelang Idul Fitri.
Sebelumnya Polres Blitar Kota telah membentuk panitia penerima zakat fitrah, hampir seluruh anggota Polres Blitar Kota, baik Polres maupun Polsek mendaftar dan menyerahkan zakat fitrah pribadi.
“Harapannya dengan adanya zakat fitrah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang benar-benar kurang mampu,” pungkasnya.
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, DAN LAKALANTAS DI WILAYAH HUKUMNYA
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya