Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksankan Operasi Yustisi Aman Nusa II dalam rangka menekan sebaran covid-19 pada hari Minggu malam ( 17/1/2021) di 12 titik café dan tempat publik.

Operasi menitikberatkan pada pendisiplinan pengunjung dan penjual di café atau warung juga tempat public. Beberapa lokasi yang disasar adalah kawasan Depan Aloon-Aloo Jl. Merdeka, D’Classe And Gelato Jl. Anggrek, Kopiin Saja, Jl. Veteran, Hajj Chiken Geprek Jl. Veteran, Cafe Foresthre, Jl. TGP, Kodi Kopi Jl. Cokroaminoto, Okui Jl. Dr. Wahidin, Angkringan 02 Jl. Dr. Wahidin, Kedai Kopi Abah Jl. Serayu Timur, Angkringan 27 Jl. Kali Brantas, Loji Kopi Jl. Anjasmoro, dan Cafe Kogu (Kopi Gurau) Jl. Kelud.

Operasi Yustisi melibatkan gabungan Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808 dan Anggota Satpol PP Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut masih didapati pelanggaran protokol kesehatan oleh para pengunjung, pedagang dan warga yang melintas. “Satgas menindak 43 orang dengan teguran tertulis dan 17 orang dengan teguram lisan,” jelasnya. (*)