Dipimpin Ipda Trimuliarso Kanitreskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota, pada hari senin tanggal 1 Pebruari 2021, pukul. 20.30 Wib s.d. selesai, 6 personil Polsek Ponggok Polres Blitar Kota, melaksanakan operasi yustisi di Cafe Warung angkringan di desa Ringinanyar Ponggok.
Operasi yustisi tsb berhasil menindak 9 orang dengan teguran lisan dan 15 orang teguran tertulis, mereka yang diberi teguran lisan mayoritas karena memakai masker tidak dengan benar.

Ipda Trimuliarso  menjelaskan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi ini, mengingat jumlah orang yang aktif terpapar covid – 19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah jaga imunitas tubuh.