Polsek Udanawu Polres Blitar Kota melanjutkan kegiatan operasi yustisi sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masa berlakunya PPKM Darurat Berdasaran INMENDAGRI No 15 Tahun 2021. Rabu 14 Juli 2021.

“Operasi  Yustisi dengan turun langsung bertemu masyarakat ini kami harapkan bisa membantu upaya bersama menekan potensi penularan virus dan Wilayah Kab. Blitar khususnya Kec. Udanawu kembali ke zona hijau,” kata Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto.

Ia menjelaskan, operasi yustisi tidak hanya dilaksanakan pada pagi hari dan siang hari, namun juga malam hari dengan menyasar sejumlah lokasi berkumpul warga, seperti taman, warung kopi, kafe dan beberapa tempat lainnya.

“Dalam kegiatan itu, kami selalu memberikan edukasi kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker dan menjaga saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi ini, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.,

Mengatasi hal ini akan diberikan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Diharapkan dengan pemberian sanksi sosial tersebut dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan karena sampai saat ini jumlah kasus warga yang terpapar COVID-19 di Kab. Blitar terus bertambah, dan Kab. Blitar dalam zona merah karena kasus Covid – 19 masih tinggi.

“Kami akan terus melakukan operasi pencegahan ini, karena sampai saat ini pandemi belum berakhir,” katanya.