Upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Kota Blitar maupun wilayah hukum Polres Blitar Kota terus digalakkan. Satgas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP kembali menggelar patroli pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya hari Jum’at tanggal 11 September 2020.

Kegiatan itu untuk melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.

Satgas gabungan menggelar patroli di sejumlah perkantoran, pusat keramaian dan tempat publik lainnya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat benar dilaksanakan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan lelah untuk mengantisipasi serta melakukan pencegahan di wilayah kota Blitar mengingat kota Blitar masih zona orange. Perlu kesabaran u tuk menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Inpres no 6 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk melaksakan penindakan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum.