Polres Blitar Kota – Polsek Wonodadi bersama Instansi Terkait melaksanakan Operasi Justisi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota bertempat di Jalan Raya Wonodadi, tepatnya di Depan Kantor Kec. Wonodadi. Jum’at (18/9/2020).

Hadir Dalam Operasi Yustisi tersebut : Kapolsek Wonodadi yang diwakili Kanit Reskrim Wonodadi Iptu Sukono, Camat Wonodadi Bpk. Tunggul Adi Wibowo SSTP MM dan Dansubramil Wonodadi Peltu Leovand. Dan Kanit Intel Polsek Srengat Iptu Totok.

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Yustisi yaitu Gabungan Rayon barat yang terdiri dari Polsek Udanawu, Polsek Srengat dan Polsek Wonodadi jumlah 12 Personil, Anggota Koramil sebanyak 5 Personil, Satpol-PP Kec. Wonodadi 2 Personil dan Staf Puskesmas Wonodadi 2 Personil

Sasaran dalam operasi Yustisi tersebut adalah Warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker di Jalan Raya Wonodadi Blitar. Dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa hukuman, menyanyikan lagu Indonesia raya, padamu negeri, mengucapkan Pancasila dan membersihkan Lingkungan kemudian petugas memberikan Surat teguran yangg di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. Tidak lupa petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir.

Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas melakukan penindakan teguran tertulis sebanyak 4 orang.

Sementara itu Kapolsek Wonodadi AKP Wahyu Satrio Widodo, mengharap kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19, dengan di adakan operasi Yustisi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini diharapkan pandemi virus Corona ini segara berakhir.