Polsek Sanankulon – Satpol PP Kabupaten pagi tadi menempelkan sejumlah stiker himbauan tentang PPKM Mikro Darurat dikawasan Pasar Desa Sumberingin Sanankulon. Jumat (9/7). Kegiatan tersebut juga melibatkan Polsek, Koramil, Kecamatan Sanankulon dan lembaga terkait. Himbauan ini diitempel dibeberapa titik atau lokasi meliputi warung-warung makanan dan pertokoan yang ada diseputaran Pasar.

Beberapa poin yang ada pada himbauan tersebut adalah Berdasarkan SK Bupati Blitar No. 188/242/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Dease-19 di Kabupaten Blitar, yaitu kegiatan makan dan minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 2o.00 Wib, hanya melayani take away atau dibungkus untuk dibawa pulang dan tidak boleh makan ditempat dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Pemerintah melalui lembaga yang ada di daerah terus melaksanakan upaya upaya pencegahan agar masyarakat kita terhindar dari potensi penularan Covid-19. Yang tak kalah penting adalah peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam aktifitas sehari hari. ungkap Kapolsek.