Polres Blitar Kota – Personil Polsek Ponggok melakukan patroli blue light. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tindak kriminalitas serta himbauan COVID-19 dengan patroli blue light di simpang tiga tugurante, Selasa (14/4/2020
Blue light pada daerah-daerah yang rawan tindak kriminal pada malam hari. Juga menyampaikan himbuan dengan adanya wabah virus COVID-19. Dengan melaksanakan patroli pada wilayah-wilayah rawan tersebut dengan patroli ini sangat efektif untuk mengantisipasi niat pelaku kejahatan malam di tengah – tengah pandemi virus corona.
Melalui kegiatan keberadaan polisi mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Terutama menyangkut perlindungan dan pengamanan dari segala macam gangguan kamtibmas.
Tak hanya mengantisipasi tindak kriminal, juga menyampaikan himbauan pemerintah tentang wabah virus COVID-19 kepada masyarakat agar senantiasa patuh dan taat terhadap aturan dan untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Patroli pada malam hari Blue Light dengan tujuannya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas maupun cegah penyebaran Virus COVID-19 pada malam hari dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan meminimalisir aksi kriminal pada malam hari.
Di tempat terpisah Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, SH melalui Kasihumas Ponggok untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya dengan berpatroli blue light antisipasi, tindak radikalisme dan curanmor. Dengan begitu, masyarakat semakin meningkatkan kehati-hatian dan waspada terhadap potensi kejahatan dilingkungannya juga untuk tetap waspada dengan penyebaran virus COVID-19, ucap Kapolsek.
(Hms/aluk)
Patroli dialogis di area wisata ciptakan Kamtibmas yang aman saat akhir pekan
Patroli siang di area perbelanjaan minimarket ciptakan rasa aman bagi warga yang berbelanja
Patroli dialogis di area pertashop berikan himbauan Kamtibmas kepada warga antisipasi tindak 3C
Patroli malam laksanakan pengecekan fasilitas perbankan dan ATM cegah tindak kriminalitas 3C