Satlantas Polres Blitar Kota tilang truk bermuatan berat di beberapa titik jalan di Kota Blitar, Rabu (25/4/2018). Truk tersebut melanggar rambu-rambu terkait beban yang diperbolehkan melewati ruas jalan. Truk tronton tersebut ditilang di Jl. Tanjung yang mengakibatkan pohon di bahu jalan tersangkut muatan truk tronton sehingga arus lalu lintas di Jl. Tanjung pagi tadi mengalami kepadatan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Turjawali Ipda Agus Prayitno yang pada saat kejadian berada di TKP memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan dengan blangko tilang.

“Truk tersebut melanggar rambu-rambu yang menerangkan bahwa muatan melebihi 8 ton dilarang masuk kota.” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota. Beliau menghimbau pengemudi truk yang berkapasitas lebih agar tidak masuk kota sesuai dengan rambu larangan yang sudah terpasang. Namun, banyak truk muatan lebih masih memasuki wilayah dalam Kota Blitar, padahal sudah berulang kali diberi penindakan dengan tilang.

Menurut Ipda Agus, unit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota akan melaksanakan patroli secara hunting system dan tidak segan-segan menindak truk yang masuk wilayah dalam Kota Blitar dengan blangko tilang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Blitar dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jam-jam rawan. (NN)