Polsek Sukorejo – GN alias TATO pelaku pencurian Handphone di Kafe Insom, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota pada Hari Minggu (12/04/2020).

Polsek Sukorejo berhasil membekuk GN alias TATO (36), pelaku pencurian Handphone terhadap korban Frety Dwi Mayangsari (26) warga Dsn. Sadeng Rt. 02 Rw. 01 Kel. Sambijajar Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Iptu Waedi, SH, mewakili Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH, mengungkapkan GN alias TATO merupakan warga Dsn/Ds/Kec. Tegalega Gg. III No. 31 Rt. 02/03 Kota Bandung (Provinsi Jawa Barat).

“GN alias TATO ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo dipimpin Langsung Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH pada Minggu (12/04/2020) pukul 17.30 WIB tanpa melakukan perlawanan di dekat Stadion Srengat, pada saat sedang menawarkan sepeda motor Honda Beat warna Hijau kombinasi putih Nopol: AG 2906 OR, Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa selain mengambil Handphone merk Samsung S8+ di Kafe Insom Jalan Mahakam No.54 Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, GN alias TATO juga pernah melakukan tindak pidana di beberapa tempat lainya, antara lain:
1). Melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hijau kombinasi putih Nopol: AG 2906 OR di Ds. Pojok Kec.Ponggok Kab. Blitar.
2). Melakukan pencurian satu buah tas berisi uang dan kartu ATM di Masjid (namanya tidak ingat) di daerah Kec. Wlingi Kab.Blitar.
3). Melakukan pencurian tas berisi uang, di Masjid (nama nya tidak ingat), di daerah Kec. Kesamben Kab. Blitar.”, kata Iptu Waedi, SH.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/10/IV/2020/RES BLT KOTA/ POLSEK SUKOREJO, tanggal 12 April 2020. Tentang terjadinya tindak pidana pencurian Handphone Merk Samsung S8+ Warna Hitam.

Menurutnya, Aksi pencurian yang dilakukan GN alias TATO tergolong nekat, berdasarkan keterangan saksi dan korban, GN alias TATO mencuri Handphone dengan modus memesan nasi goreng dan mengaku bernama GILANG atau Bang TATO yang beralamat di Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Setelah menggasak Handphone Samsung S8+ milik korban GN alias TATO langsung pergi meninggalkan pesanan nasi goreng yang masih dibikinkan, kemudian korban berusaha mencari dan menghungi nomor Handphone Samsung S8+ yang hilang dicuri orang namun tidak diketemukan”, ujar Kanit Reskrim Polsek Sukorejo.

Berdasarkan keterangan sementara dan pengembangan di lapangan, GN alias TATO mengakui pernah melakukan beberapa Tindak Pidana dan untuk TKP di wilayah Kabupaten Blitar.

“Kita akan terus kembangkan ke TKP lain, karena kami duga pelaku ini sudah biasa melakukan pencurian dengan modus yang sama, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Waedi, SH.

(Humas Polsek Sukorejo)