Polres Blitar Kota kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah seorang warga terbukti mengedarkan pil dobel L. Andi Cahyono warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar di amankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kasipropam Ipda Widarto dan Paur Humas Aipda Prasetio saat konferensi pers hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah kecamatan Ponggok kabupaten Blitar, marak dengan peredaran narkoba. Dari informasi tersebut petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mengedarkan dobel L di wilayah desa Karangbendo kecamatan Ponggok, saat melayani saksi NC.

Leonard menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 923 butir. Sedangkan dari saksi petugas mengamankan sebanyak 54 pil dobel L. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 KUHP No 35 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.