Polres Blitar Kota berhasil ungkap pencurian yang dialami warga Beliton yang tinggal di rumah kos. Nasib apes dialami ANP, warga Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Motor dan handphone miliknya diembat pria asal Malang yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi di media sosial. Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers setelah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH mengatakan pelaku warga desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang tinggal disebuah kos dijalan Beliton Kota Blitar, Awalnya, pelaku dan korban kenalan lewat media sosial. Selanjutnya, pelaku mengajak bertemu korban di tempat kosnya di Jl Beliton, Kota Blitar. Korban datang ke tempat kos pelaku naik Honda Vario. Sesampainya ditempat kos pelaku, korban memarkir sepeda motornya di tempat parkir di tempat kos itu. Selanjutnya, korban menuju ke kamar kos pelaku. Korban menaruh kunci motor dan ponsel di atas meja kamar kos pelaku kemudian pergi ke toilet, setelah dari toilet korban mendapati pelaku, handphone dan sepeda motor tidak ada ditempat.

Leonard menambahkan, korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota. Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit motor. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta.